
Bogor, – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, berhasil membongkar sebuah rumah yang dijadikan markas atau tempat penyimpanan sepeda motor hasil tarikan paksa oleh oknum penagih utang (debt collector) atau yang kerap disebut ‘mata elang’ (matel). Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025) malam, polisi mengamankan sedikitnya 82 unit sepeda motor berbagai jenis dan meringkus lima orang yang diduga merupakan anggota kelompok ‘mata elang’.
Pengungkapan markas ‘mata elang’ ini bermula dari laporan cepat seorang warga melalui layanan call centre kepolisian. Warga tersebut melaporkan bahwa dirinya baru saja diberhentikan secara paksa di tengah jalan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.
Kapolsek Gunung Putri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Robby, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut. “Mulanya, pihak kepolisian menerima laporan dari call centre bahwa ada orang yang diberhentikan di tengah jalan,” ujar AKP Aulia Robby kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Gunung Putri segera mendatangi lokasi kejadian tempat pelapor diberhentikan. “Terus kemudian setelah diberhentikan di jalan, dia laporan ke call centre kami datangi, kami samperin,” jelasnya.
Setibanya di lokasi awal, polisi memang menemukan beberapa orang yang diduga merupakan ‘mata elang’ tersebut. Namun, sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada di tempat karena telah dibawa pergi oleh anggota kelompok ‘mata elang’ lainnya ke sebuah lokasi penyimpanan.
Pengembangan Kasus Ungkap Puluhan Motor Sitaan
Tidak berhenti di situ, tim Polsek Gunung Putri segera melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi awal dan informasi lainnya. Penyelidikan ini kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di wilayah Gunung Putri yang dicurigai sebagai tempat penampungan motor-motor hasil tarikan paksa.
“Kita kembangkan ke tempat kedua,” sebut AKP Robby. Benar saja, di lokasi kedua yang merupakan sebuah rumah tersebut, polisi menemukan puluhan unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil sitaan atau tarikan dari para debitur.
“Di situ ada 67 unit itu kita angkut semua sampai tadi malam itu,” lanjutnya. Setelah dilakukan pendataan menyeluruh, total sepeda motor yang berhasil diamankan dari markas tersebut mencapai 82 unit. Seluruh barang bukti kendaraan roda dua itu kemudian diangkut dan diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lima ‘Mata Elang’ Diamankan
Selain mengamankan puluhan unit sepeda motor, dalam rangkaian penggerebekan dan pengembangan kasus ini, Polsek Gunung Putri juga berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari kelompok ‘mata elang’ yang beroperasi di wilayah tersebut dan menggunakan rumah itu sebagai basis penyimpanan.
“Lima orang (yang diamankan),” beber AKP Robby. Kelima orang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunung Putri untuk mendalami peran mereka masing-masing, legalitas proses penarikan kendaraan yang mereka lakukan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar atau tindak pidana lain yang terkait.
Praktik Meresahkan dan Imbauan Polisi
Praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector di jalanan kerap menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Tindakan ini seringkali disertai dengan intimidasi dan paksaan yang melanggar hukum serta prosedur penarikan jaminan fidusia yang seharusnya. Penggunaan tempat penampungan atau ‘gudang’ seperti yang digerebek di Gunung Putri ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai nasib kendaraan sitaan tersebut, apakah segera diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan (leasing) sesuai aturan atau justru ‘ditimbun’ untuk kepentingan lain yang melanggar hukum.
Penggerebekan markas ‘mata elang’ ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian, khususnya di wilayah Bogor, dalam memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang. Polisi menegaskan tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penarikan paksa kendaraan secara ilegal atau mengetahui adanya praktik serupa untuk tidak ragu melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call centre. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polsek Gunung Putri untuk mengungkap seluruh jaringan dan aspek hukum yang terkait.